Good
Governance
Sebagai praktisi yang
lebih banyak berkecimpung di masyarakat, saya berusaha mengumpulkan beberapa
tulisan, dan pendapat, serta pengalaman pribadi lapangan, tentang good
governance sebagai berikut :
Konsekuensi
diterapkannya otonomi daerah dan azas desentralisasi seperti yang diamanatkan
UU No. 22 Tahun 1999 dan diperbaharui oleh UU No. 32 Tahun 2004, lahirlah local
government (pemerintah lokal) yang diberi kewenangan untuk mengurusi
kepentingan daerahnya. Urusan mengenai rumah tangganya sendiri sering disebut
otonomi, sedangkan pemerintahannya disebut local government atau
pemerintah daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri. Pengelolaan segala
urusannya itu seluruhnya ditangani atas dasar kebijakan sendiri dan dibiayai
dari sumber keuangan sendiri. Sedangkan hubungan pemerintah pusat dengan
pemerintah lokal daerah adalah hubungan pengawasan saja. Dari aspek tanggung
jawab negara, pemerintah lokal daerah merupakan organ pemerintahan negara yang
statusnya berada dalam kerangka sistem pemerintahan Negara Kesatuan Repuplik
Indonesia (NKRI).
Local government (pemerintah
daerah/lokal) dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan publik, harus pula diiringi dengan penerapan prinsip good
governance (kepemerintahan atau tata pemerintahan yang baik). Good
governance merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan dalam menyediakan barang
dan jasa publik (public goods dan services.). Prinsip-prinsip good
governance antara lain adalah prinsip efektifitas (effectiveness),
keadilan, (equity), Partisipasi (participation), Akuntabilitas (accountability)
dan tranparansi (transparency).
Pada sisi lain,
pemerintah daerah atau lokal sebagai lembaga negara yang mengemban misi
pemenuhan kepentingan publik dituntut pula pertanggungjawaban terhadap publik
yang dilayaninya, artinya pemerintah lokal harus menjalankan mekanisme
pertanggungjawaban atas tindakan dan pekerjaannya kepada publik yang acapkali
disebut menjalankan prinsip akuntabilitas (accountability).
Pemerintah daerah
dituntut untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance. Dengan menerapkan
prinsip-prinsip good governance, diharapkan dalam menggunakan dan melaksanakan
kewenangan politik, ekonomi dan administratif dapat diselenggarakan dengan baik.
Oleh sebab itu dalam prakteknya, konsep good governance harus ada dukungan
komitmen dari semua pihak yaitu negara (state)/pemerintah (government), swasta
(private) dan masyarakat (society).
Good Governance (tata pemerintahan
yang baik) merupakan praktek penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Good governance telah menjadi isu
sentral, dimana dengan adanya era globalisasi tuntutan akan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik adalah suatu keniscayaan seiring dengan meningkatnya
pengetahuan masyarakat.
UNDP mendefinisikan
governance sebagai Penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi
guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan
mencakup seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga dimana warga dan
kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum,
memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka.
Dari definisi
tersebut governance meliputi 3 (tiga) domain yaitu negara (pemerintah), dunia
usaha (swasta) dan masyarakat yang saling berinteraksi. Arti good dalam
good governance mengandung pengertian nilai yang menjunjung tinggi keinginan
rakyat, kemandirian, aspek fungsional dan pemerintahan yang efektif dan
efisien.
Selanjutnya UNDP menetapkan
karakteristik prinsip good governance sebagai berikut :
-Participation :
Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan
-Rule of law :
Kerangka hukum harus adil terutama hukum HAM
-Tranparency :
Transparansi/keterbukaan dibangun atas dasar kebebasan arus informasi
-Responsiveness :
Lembaga dan proses harus mencoba untuk melayani setiap pihak yang
berkepentingan (stakeholders)
-Consensus
orientation : Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk
memperoleh pilihan yang terbaik bagi kepentingan yang lebih luas.
-Effectiveness and
effisiency : Proses dan lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah
digariskan dengan sumber yang tersedia dengan baik
-Accountability :
Pembuat keputusan, sektor swasta dan masyarakat bertanggung jawab kepada publik
dan lembaga stakeholders
- Strategic
vision : Para pemimpin dan publik harus mempunyai perpektif good governance dan
pengembangan manusia yang luas serta jauh ke depan.
Atas dasar uraian
tersebut, maka ke tiga domain yaitu negara/pemerintah, dunia usaha/swasta dan
masyarakat harus menjaga kesinergian dalam rangka mencapai tujuan, karena
ketiga domain ini merupakan sebuah sistem yang saling ketergantungan dan tidak
dapat dipisahkan.
Tata pemerintahan
yang baik (good governance) adalah suatu kesepakatan menyangkut
pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani,
dan swasta. Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik perlu dibangun dialog
antara pelaku-pelaku penting dalam Negara, agar semua pihak merasa memiliki
tata pengaturan tersebut. Tanpa kesepakatan yang dilahirkan dari dialog,
kesejahteraan tidak akan tercapai karena aspirasi politik maupun ekonomi rakyat
pasti tersumbat. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah
bahwa masyarakat dapat menilai dan memilih, bahkan meminta jasa layanan yang
lebih baik.
Pembangunan adalah
proses perubahan yang bersifat dinamis, sehingga memungkinkan terjadi
pergeseran peran stakeholders termasuk peran pemerintah, swasta dan masyarakat.
Fungsi peran yang telah ditetapkan perlu selalu dikaji ulang (review),
agar fungsi peran dan peranan yang dilaksanakan memberikan konstribusi yang
lebih berarti bagi stakeholders lain maupun pada proses pembangunan sesuai
dengan amanat yang tersurat dan tersirat dalam prinsip-prinsip good governance.
Studi tentang pelaksanaan good governane di setiap kota/kabupaten yang
melibatkan peran dan peranan Pemerintah, swasta dan masyarakat akan memberikan
implikasi yang sangat bermakna terhadap upaya peningkatan kondisi good
governance.
Menurut Erna Witular
(2005), bahwa salah satu ukuran tata pemerintahan yang baik adalah terdapatnya
pengaturan perilaku/peranan yang dapat diterima sektor publik, swasta dan
masyarakat, yaitu :
-Pengaturan di dalam
sektor publik antara lain menyangkut keseimbangan kekuasaan antara eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
-Sektor swasta
mengelola pasar berdasarkan kesepakatan bersama, termasuk mengatur perusahaan
kecil, besar, koperasi, multinasional/nasional
-Masyarakat madani
mengatur kelompok-kelompok yang berbeda seperti agama, kelompok olahraga,
kesenian dan lain-lain
Proses pembangunan
yang bertumpu pada peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat akan
tercapai apabila subyek dan objek pembangunan dan kesejahteraan masyarakat
saling bekerjasama dengan acuan/pedoman, persepsi dan indikator kemajuan
pembangunan yang disepakati (konsensus) bersama. Konsep good governance melalui
prinsip-prinsipnya harus dirancang agar seluruh objek dan subjek pembangunan
terlibat secara langsung dalam proses pembangunan sesuai dengan peran dan
peranannya, sehingga upaya peningkatan layanan publik dan kesejahteraan
masyarakat akan lebih optimal.
Tata Pemerintahan
mempunyai makna yang jauh lebih luas dari pemerintahan. Tata pemerintahan
menyangkut cara cara yang disetujui bersama dalam mengatur pemerintahan dan
kesepakatan yang dicapai antara individu, masyarakat madani, lembaga-lembaga
masyarakat dan pihak swasta. Dalam hal ini semua pelaku harus saling tahu apa
yang dilakukan oleh pelaku lainnya. Hal ini dapat dilakukan melalui dialog agar
pelaku memahi perbedaan di antara mereka.
Selanjutnya dinyatakan pula bahwa
masyarakat dapat terlibat dalam tata pemerintahan yang baik dengan
-Mengawasi sektor
publik/pemerintah dan sektor swasta serta memberikan masukan-masukan yang
konstruktif,
-Terlibat dalam
proses pembangunan yang menyangkut dirinya sendiri dan masyarakat. Keterlibatan
tersebut dapat melalui pembentukan paguyuban-paguyuban, LSM yang berperan aktif
dalam proses pembangunan di wilayahnya. Oleh sebab itu penerapan
prinsip-prinsip good governance mempunyai manfaat yang signifikan untuk
perbaikan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
ESCAP
mengartikan governance sebagai proses pengambilan keputusan dan proses
diimplementasikan atau tidak diimplementasikannya hasil (the process of
decision making and the process by which the decision are implemented (or not
implemented)). Istilah governance menurut ESCAP dapat digunakan dalam beberapa
konteks seperti corporate governance, international governance, natonal
governance, dan local governance.
Osborn dan Gaebler (1992: 24) mendefinisikan governance sebagai proses dimana
kita memecahkan masalah kita bersama dan memenuhi kebutuhan masyarakat (the
process in which we solve our problem collectively and meet the society needs).
Sedangkan Meuthia Ganie dan Rahman (Jakarta Post 26 Oktober 1999: 2) memberikan
pengertian governance sebagai pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang
melibatkan negara dan sektor non pemerintah dalam suatu usaha kolektif.
Dalam bahasa Indonesia kata governance telah diterjemahkan dalam tiga bentuk
yaitu governance sebagai kepemimpinan, pengelolaan, dan pemeliharaan. Mengingat
istilah governance dapat digunakan dalam beberapa konteks tertentu maka istilah
pengelolaan dan pemeliharaan tampaknya lebih dimungkinkan atau diminati oleh
teoritisi ilmu pemerintahan dan administrasi negara. Governance melibatkan
berbagai pelaku-pelaku yang berkepentingan atau stakeholder yang pada dasarnya
terdiri atas negara atau pemerintah dan masyarakat atau non pemerintah.
Masyarakat ini selanjutnya dapat dibagi lagi menjadi swasta dan rakyat.
Unsur-unsur masyarakat ini dapat terdiri dari organisasi politik, LSM,
organisasi profesi, dunia usaha / swasta, koperasi, individu bahkan lembaga-lembaga
internasional. UNDP menyebutkan bahwa governance yang baik sebagai hubungan
yang sinergis dan konstruktif antara negara, sektor swasta, dan masyarakat.
BAPPENAS
melalui Tim Pengembangan Kebijakan nasional menyatakan bahwa istilah good governance
atau tata kepemerintahan yang baik merupakan suatu konsepsi tentang
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, demokratis, dan efektif sesuai dengan
cita-cita terbentuknya suatu masyarakat madani. Selain sebagai suatu konsepsi
tentang penyelenggaraan pemerintahan, tata kepemerintahan yang baik juga
merupakan suatu gagasan dan nilai untuk mengatur pola hubungan antara
pemerintah, dunia usaha atau swasta, dan masyarakat.
Pilar
– Pilar Good Governance
Konsep
good governance
adalah seluruh rangkaian proses pembuatan yang mensinergikan pencapaian tujuan
tiga pilar good governance, yaitu pemerintah sebagai good public governance,
masyarakat dan dunia usaha swasta sebagai good corporate governance.
Tiga pilar good governance
adalah pertama, pemerintah berperan dalam mengarahkan,
memfasilitasi kegiatan pembangunan. Selanjutnya pemerintah juga memiliki peran
memberikan peluang lebih banyak kepada masyarakat dan swasta dalam pelaksanaan
pembangunan.
Kedua, swasta berperan sebagai pelaku utama dalam pembangunan, menjadikan
saha sektor non pertanian sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi wilayah, pelaku
utama dalam menciptakan lapangan kerja, dan kontributor utama penerimaan
pemerintah dan daerah.
Ketiga, masyarakat berperan sebagai pemeran utama (bukan berpartisipasi)
dalam proses pembangunan, perlu pengembangan dan penguatan kelembagaan agar
mampu mandiri dan membangun jaringan dengan berbagai pihak dalam melakukan
fungsi produksi dan fungsi konsumsinya, serta perlunya pemberdayaan untuk
meningkatkan efisiensi, produktivitas dan kualitas produksinya.
Good Governance hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh lembaga
yang melibatkan kepentingan publik. Jenis lembaga tersebut adalah sebagai
berikut :
1. Negara
a. Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang
stabil
b. Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan
c. Menyediakan public service yang efektif dan accountable
d. Menegakkan HAM
e. Melindungi lingkungan hidup
f. Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik
2. Sektor Swasta
a. Menjalankan industri
b. Menciptakan lapangan kerja
c. Menyediakan insentif bagi karyawan
d. Meningkatkan standar hidup masyarakat
e. Memelihara lingkungan hidup
f. Menaati peraturan
g. Transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi kepada masyarakat
h. Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM
3.
Masyarakat Madani
a. Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi
b. Mempengaruhi kebijakan publik
c. Sebagai sarana cheks and balances pemerintah
d. Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah
e. Mengembangkan SDM
f. Sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat
Pertama,
negara/pemerintah: konsepsi kepemerintahan pada dasarnya adalah kegiatan kenegaraan
atau pemerintah daerah untuk menjalankan tugas kenegaraan yang bertujuan untuk
mensejahterakan rakyat. Kedua, sektor swasta: pelaku sektor swasta mencakup
perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi sistem pasar, seperti: industri
pengolahan perdangan, perbankan, dan koperasi, termasuk kegiatan sektor
informal. Ketiga, masyarakat: kelompok masyarakat dalam kontek kenegaraan pada
dasarnya berada diantara atau ditengah-tangah antara pemerintah dan
perseorangan, yang mencakup baik perseorangan maupun kelompok masyarakat yang
berinterkasi secara sosial politik, dan ekonomi.
Prinsip-prinsip Good Governance
Menurut UNDP, prinsip-prinsip good governance
atau tata kepemerintahan yang baik meliputi:
- Partisipasi.
Artinya bahwa setiap warga negara baik langsung maupun melalui perwakilan,
memiliki suara dalam pembuatan keputusan dalam pemerintahan.
- Hukum
(rule of law). Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang
bulu, terutama terkait dengan hak-hak asasi manusia.
- Transparansi
yang dibangun atas dasar kebebasan informasi.
- Ketanggapan
(responsiviness), yang berarti bahwa berbagai upaya lembaga dan
prosedur-prosedur harus ditujukan untuk melayani stakeholder secara baik
dan aspiratif.
- Berorientasi
pada konsensus. Good governance menjadi perantara kepentingan-kepentingan
yang berbeda untuk kemudian diambil pilihan terbaik untuk kepentingan yang
lebih luas dan mencakup semua.
- Kesetaraan
(equity). Semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk
meningkatkan dan mempertahankan kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta
persamaan di depan hukum.
- Efektifitas
dan efisiensi, yaitu terkait dengan penggunaan sumber-sumber daya secara
tepat guna dan berdaya guna.
Bappenas
RI juga mengajukan 14 prinsip-prinsip yang menunjukkan tata kepemerintahan yang
baik atau good governance yaitu:
- Wawasan
ke depan (Visionary) yang menunjukkan adanya kejelasan dan ketepatan visi,
strategi, tujuan dan dukungan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
- Keterbukaan
dan transparansi, ditampilkan dengan tersedianya akses dan informasi yang
memadai pada setiap proses penyusunan dan implementasi kebijakan publik.
- Partisipasi
masyarakat, ditampilkan adanya penyelenggaraan pemerintahan negara secara
partisipatif dan metode pengambilan keputusan berdasarkan konsensus
bersama.
- Akuntabilitas,
dengan indikasi kesesuaian pelaksanaan program dan kebijakan dengan
standar prosedur pelaksanaan kebijakan.
- Supremasi
hukum, ditampilkan dengan kepastian dan penegakan hukum dan sanksi bagi
pelanggarnya.
- Demokrasi,
ditampilkan dengan kebebasan dalam menyampaikan aspirasi dan
berorganisasi, kesempatan yang sama untuk setiap warga negara untuk
terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan berdasarkan konsensus.
- Profesionalisme
dan transparansi, ditampilkan dengan kinerja yang baik, taat azas, kreatif
dan inovatif, dan berkualifikasi di bidangnya.
- Daya
tanggap (responsiveness), tersedianya layanan untuk mengakomodasi aspirasi
masyarakat dan bagaimana mekanisme tindak lanjutnya.
- Efisien
dan efektif, terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan yang tepat guna
dan berdaya guna.
- Desentralisasi,
ditampilkan dengan kejelasan pembagian tugas dan wewenang dalam
pengelolaan pemerintahan negara.
- Kemitraan
dengan dunia usaha swasta dan masyarakat.
- Komitmen
pada pengurangan kesenjangan, ditampilkan dengan kebijakan-kebijakan yang
pro rakyat dan tersedianya fasilitas-fasilitas untuk masyarakat yang tidak
mampu.
- Komitmen
pada lingkungan hidup.
- Komitmen
pada pasar yang fair, yaitu tidak ada monopoli, berkembangnya masyarakat,
dan kompetisi yang sehat.
10
PRINSIP : GOOD GOVERNANCE
1. PARTISIPASI
:
Mendorong setiap warga untuk menggunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam
proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik
secara
langsung maupun tidak langsung.
2. PENEGAKAN HUKUM
Mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa
pengecualian,
menjunjung tinggi HAM & memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat.
3. TRANSPARANSI
Menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat melalui
penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang
akurat dan memadai.
4. KESETARAAN
Memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraannya.
5. DAYA TANGGAP
Meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintah terhadap aspirasi
masyarakat
tanpa terkecuali.
6. WAWASAN KE DEPAN
Membangun daerah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dan mengikut sertakan
warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut
bertanggung jawab terhadap kemajuan daerahnya.
7. AKUNTABILITAS
Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang
menyangkut kepentingan masyarakat luas.
8. PENGAWASAN
Meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah &
pembangunan
dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas.
9. EFISIENSI & EFEKTIVITAS
Menjamin terselenggaranya pelayanan terhadap masyarakat dengan menggunakan
sumber
daya yang tersedia secara optimal dan tanggung jawab.
10. PROFESIONALISME
Meningkatkan kemampuan & moral penyelenggaraan pemerintahan agar mampu
memberi
pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau.
Prinsip Good
Corporate Governance (GCG) dan 10 Prinsip Good Governance
A. Prinsip Good Corporate Governance
(GCG)
Terdapat lima prinsip GCG yang dapat
dijadikan pedoman bagi para pelaku bisnis, yaitu Transparency,
Accountability, Responsibility, Indepandency dan Fairness yang biasanya
diakronimkan menjadi TARIF. Penjabarannya sebagai
berikut :
1. Transparency (keterbukaan informasi)
Secara sederhana bisa diartikan sebagai
keterbukaan informasi. Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut
untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap
stakeholders-nya.
2. Accountability (akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan akuntabilitas
adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen
perusahaan. Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada
kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara
pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi.
3. Responsibility (pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban perusahaan
adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya;
masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja,
perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif
bersama masyarakat dan sebagainya. Dengan menerapkan prinsip ini,
diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya,
perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga
kepada stakeholders-lainnya.
4. Indepandency (kemandirian)
Intinya, prinsip ini mensyaratkan agar
perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa
tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan
peraturan-peraturan yang berlaku.
5. Fairness(kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan
yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku. Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang
dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam
kepentingan dalam perusahaan.
B. 10 Prinsip Good Governance
- AKUNTABILITAS: Meningkatkan
akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut
kepentingan masyarakat.
- PENGAWASAN : Meningkatkan upaya
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan
mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas.
- DAYA TANGGAP: Meningkatkan
kepekaan para penyelenggaraan pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat
tanpa kecuali.
- PROFESIONALISME: Meningkatkan
kemampuan dan moral penyelenggaraan pemerintahan agar mampu memberi
pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya terjangkau.
- EFISIENSI & EFEKTIVITAS: Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat
dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal &
bertanggung jawab.
- TRANSPARANSI: Menciptakan
kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui
penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi.
- KESETARAAN: Memberi peluang
yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraannya.
- WAWASAN KE DEPAN: Membangun daerah
berdasarkan visi & strategis yang jelas & mengikuti-sertakan warga
dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut
bertanggungjawab terhadap kemajuan daerahnya.
- PARTISIPASI: Mendorong setiap
warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses
pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara
langsung mapun tidak langsung.
- PENEGAKAN HUKUM: Mewujudkan
penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung
tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
Good
Governace dan Otonomi Daerah — Presentation good governaceTranscript
- 1. Oleh Novi Hendra Mahasiswa Ilmu Politik Universitas
Andalas Padang
- 3. Daftar Isi Pengertian Prinsip-Prinsip 5 Aspek
prioritas Bakarud d in R Ahmad , Fisip Unand
- 4. 1. Urgensi dan arti penting Good Governance Salah
satu isu yang banyak dibahas dalam era otonomi daerah adalah masalah good
governance , yang sering diterjemahkan secara bebas menjadi “tata kelola
yang baik”. Dalam pelaksanaan otonomi daerah di berbagai daerah Indonesia,
muncul beberapa kecenderungan yang menyedihkan, yaitu: (1) kuatnya
semangat memungut retribusi, pajak, maupun pungutan lainnya, namun kurang
diimbangi dengan peningkatan pelayanan publik secara optimal; (2)
rendahnya akuntabilitas pemerintah daerah maupun DPRD (Syaukani, Gaffar
& Rasyid, 2002). Praktek bad governance lebih mencuat ke permukaan dan
menjadi wacana publik.
- 5. Lanjutan arti Good Governance Istilah good
governance pertama kali dipopulerkan oleh lembaga dana internasional seperti
World Bank, UNDP, dan IMF dalam rangka menjaga dan menjamin kelangsungan
dana bantuan yang diberikan kepada negara-negara sasaran bantuan. Pada
dasarnya, badan-badan internasional ini berpandangan bahwa setiap bantuan
internasional untuk pembangunan di negara-negara dunia, terutama negara
berkembang, sulit berhasil tanpa adanya Good Governance di negara-negara
sasaran tersebut. Karena itu, Good Governance kemudian menjadi isu sentral
dalam hubungan lembaga-lembaga multilateral tersebut dengan negara sasaran.
Bakarud d in R. Ahmad , Fisip Unand
- 6. Lanjutan arti Good Governance Meskipun istilah Good
Governance sering disebut dalam berbagai kesempatan, istilah tersebut
dimaknai secara berlainan. Di satu sisi ada yang memaknai Good Governance
sebagai kinerja suatu lembaga, misalnya kinerja suatu pemerintahan,
perusahaan atau organisasi kemasyarakatan . Bakarud d in R. Ahmad, Fisip
Unand
- 7. Lanjutan arti Good Governance Dengan demikian ranah
Good Governance tidak terbatas pada negara atau birokrasi pemerintahan,
tetapi juga pada ranah masyarakat sipil yang direpresentasikan oleh
organisasi non-pemerintah seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan
juga sektor swasta. Bakarud d in R. Ahmad, Fisip Unand
- 8. Lanjutan arti Good Governance Pada sisi lain, Good
Governance sebagai penerjemahan kongkrit dari demokrasi. Menurut Taylor,
Good Governance adalah pemerintahan demokratis seperti diprak t ekkan
dalam negara-negara demokrasi maju di Eropa Barat dan Amerika misalnya.
Bakarud d in R. Ahmad, Fisip Unand
- 9. Lanjutan arti Good Governance Pada dasarnya konsep
good governance memberikan rekomendasi pada sistem pemerintahan yang
menekankan kesetaraan antara lembaga – lembaga baik di tingkat maupun,
daerah, sektor swasta, dan masyarakat madani ( civil society ). Good governance
berdasar pandangan ini berarti suatu kesepakatan menyangkut pengaturan
negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani ( civil
society ) dan sektor swasta. Kesepakatan tersebut mencakup keseluruhan
bentuk mekanisme, proses dan lembaga – lembaga di mana warga dan kelompok
masyarakat mengutarakan kepentingannya, menggunakan hak hukum, memenuhi
kewajiban dan menjebatani perbedaan diantara mereka. Bakaruddin R. Ahmad,
Fisip Unand
- 10. Lanjutan arti Good Governance Good governance sebagai
sebuah paradigma dapat terwujud bila ketiga pilar pendukungnya dapat
berfungsi secara baik yaitu negara, sektor swasta, dan masyarakat madani (
civil society ). Negara dengan birokrasi pemerintahanya dituntut untuk
merubah pola pelayanan dari birokrasi elitis menjadi birokrasi populis .
Sektor swasta sebagai pengelola sumber daya di luar negara dan birokrasi
pemerintahan pun harus memberikan kontribusi dalam usaha pengelolaan
sumber daya tersebut. Penerapan citra good governance pada akhirnya mensyaratkan
keterlibatan organisasi kemasyarakatan sebagai kekuatan penyeimbang
negara. Bakaruddin R. Ahmad, Fisip Unand
- 11. Prinsip-prinsip Good Governance Partisipasi
(Participation) Penegakan Hukum (Rule of Law) Transparansi (Transparency)
Responsif (Responsiveness) Orientasi Kesepakatan ( Consensus Orientation)
Keadilan (Equity) Efektivitas (Effectiveness) dan Efisiensi (Efficiency)
Akuntabilitas (Accountabilitiy) Visi Strategis (Strategic Vision)
Bakaruddin R. Ahmad, Fisip Unand
- 12. Lanjutan Prinsip Good Governance : 1. PARTISIPASI
(PARTICIPATION) Semua warga berhak terlibat dalam pengambilan keputusan,
baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili
kepentingan mereka. Bakaruddin R. Ahmad, Fisip Unand
- 13. Lanjutan Prinsip Good Governance : PENEGAKAN HUKUM
(RULE OF LAW) Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan
perumusan–perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan – aturan
hukum. Tanpa diimbangi oleh sebuah hukum dan penegakannya yang kuat,
partisipasi akan berubah menjadi proses politik yang anarkis. Ditambahkan
pula bahwa pelaksana kenegaraan dan pemerintahan juga harus ditata oleh
sebuah sistem dan aturan hukum yang kuat serta memiliki kepastian
Bakarudin R. Ahmad, Fisip Unand
- 14. Lanjutan Prinsip Good Governance : PENEGAKAN HUKUM
(RULE OF LAW) karakter – karakter antara lain sebagai berikut : Supremasi
hukum ( Supremacy of law) ; Kepastian hukum ( legal certainty ); Hukum
yang responsif ; Penegakkan hukum yang konsisten dan non-diskriminatif;
Independensi peradilan Bakarudin R. Ahmad, Fisip Unand
- 15. Lanjutan Prinsip Good Governance : Transparansi
(Transparency) Michael Camdessus, dalam salah satu rekomendasinya untuk
pada PBB untuk membantu pemulihan ( recovery ) perekonomian Indonesia
menyarankan perlunya tindakan pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan
pemerintahan yang transparan, khususnya transparansi dalam transaksi
keuangan negara, pengelolaan uang negara di Bank Indonesia, serta
transparansi sektor-sektor publik Gaffar menyimpulkan setidaknya ada delapan
aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparan,
yaitu: Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan Kekayaan pejabat publik
Pemberian penghargaan Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan
kehidupan Kesehatan Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik
Keamanan dan ketertiban Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan
masyarakat Bakarudin R. Ahmad, Fisip Unand
- 16. Lanjutan Prinsip Good Governance : Responsif
Pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan- persoalan
masyarakat Bakarudin R. Ahmad, Fisip Unand
- 17. Lanjutan Prinsip Good Governance : Konsensus
Pengambilan keputusan secara konsensus, yakni pengambilan keputusan
melalui proses musyawarah an semaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan
bersama Bakarudin R. Ahmad, Fisip Unand
- 18. Lanjutan Prinsip Good Governance : Efektifitas
Pemerintah yang baik harus memenuhi kriteria berdayaguna dan berhasilguna.
Efektifitas diukur dengan paramter produk yang dapat menjangkau
sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan
sosial. Sedangkan efisiensi diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan
untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat Bakarudin R. Ahmad, Fisip Unand
- 19. Lanjutan Prinsip Good Governance : Akuntabilitas
Pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya
delegasi dan kewenangan untuk mengurus berbagai urusan dan kepentingan
mereka. Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua
kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap
masyarakat Bakarudin R. Ahmad, Fisip Unand
- 20. Lanjutan Prinsip Good Governance : Visi Strategis
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa
yang akan datang. Visi strategis harus memuat sensitifitas terhadap perubahan
serta prediksi perubahan ke depan. Berbagai gejala dan perkembangan yang
terjadi di dunia luar harus dianalisis dampak-dampaknya bagi bangsa baik
langsung saat ini, maupun di masa yang akan datang, sehingga dapat
dirumuskan berbagai kebijakan untuk mengatasi dan mengantisipasinya.
Dengan demikian, kebijakan apa pun yang akan diambil saat ini, harus
diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau dua puluh tahun ke depan. Aspek
lain yang lebih penting dalam konteks pandangan strategi untuk masa yang
akan datang adalah perumusan-perumusan blue print design kehidupan
ekonomi, sosial dan budaya untuk sekian tahun ke depan, yang harus
dirancang dan dikerjakan sejak saat ini Bakarudin R. Ahmad, Fisip Unand
- 21. Lima Aspek Prioritas untuk Mewujudkan Good
Governance: Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan Lembaga
perwakilan rakyat yakni DPR, DPD, dan DPRD harus mampu menyerap dan
mengartikulasikan berbagai aspirasi masyarakat dalam berbagai bentuk
program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat serta
mendelegasikannya pada eksekutif untuk merancang program-program
operasional sesuai rumusan-rumusan yang ditetapkan dalam lembaga
perwakilan tersebut Bakarudin R. Ahmad, Fisip Unand
- 22. Lima Aspek Prioritas untuk Mewujudkan Good
Governance: Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan Kemandirian
Lembaga Peradilan Aparatur pemerintah yang Profesional dan Penuh
Integritas Masyarakat Madani yang kuat dan partisipatif Penguatan upaya
otonomi daerah Bakarudin R. Ahmad, Fisip Unand
- 23. Lanjutan Lima Aspek Prioritas : Kemandirian Lembaga
Pemerintahan Untuk mewujudkan Good Governance lembaga peradilan dan parat
penegak hukum yang mandiri, profesional dan bersih menjadi persyaratan
mutlak. Intervensi eksekutif terhadap yudikatif harus dieliminasi, sehingga
peradilan mampu menjadi pilar terdepan dalam menegakkan asas rule of law.
Hakim, jaksa dan polisi harus leluasa menetapkan perkara, sehingga mereka
mampu menampilkan dirinya sebagai the prophet of law Bakarudin R. Ahmad,
Fisip Unand
- 24. Lanjutan Lima Aspek Prioritas : Aparatur pemerintah
yang Profesional dan Penuh Integritas Birokrasi Indonesia selama ini tidak
hanya dikenal buruk dalam memberikan pelayanan publik, tapi juga telah
memberi peluang berkembangnya praktik-praktik KKN. Dengan demikian, pembaharuan
konsep dan mekanisme kerja birokrasi merupakan sebuah keharusan dalam
proses menuju ciat good governance. Jajaran birokrasi harus diisi oleh
mereka yang memiliki kemampuan profesionalitas yang baik, memiliki
integritas, berjiwa demokratis, dan memiliki akuntabilitas yang kuat
sehingga memperoleh legitimasi dari rakyat yang dilayaninya. Karena itu
paradigma pengembangan birokrasi ke depan harus diubah menjadi birokrasi
populis , yakni jajaran birokrasi yang peka terhadap berbagai aspirasi dan
kepentingan rakyat, serta memiliki integritas untuk memberikan pelayanan
kepada rakyatnya dengan pelayanan prima Bakarudin R. Ahmad, Fisip Unand
- 25. Lanjutan Lima Aspek Prioritas : Penguatan upaya
otonomi daerah Salah satu kelemahan dari pemerintahan masa lalu adalah
kuatnya sentralisasi kekuasaan pada pemerintah pusat, sehingga
potensi-potensi daerah dikelola oleh pemerintah pusat. Kebijakan in telah
menimbulkan ekses yang sangat parah, karena banyak daerah yang amat kaya
dengan sumber daya alamnya, justeru menjadi kantong-kantong kemiskinan
nasional. Oleh karena itu para pengelola negara melalui UU No. 22 tahun
1999 yang direvisi menjadi UU No. 32 tahun 2004, telah memberikan
kewenangan pada daerah untuk mengelola sektor-sektor tertentu seperti
kehutanan, pariwisata, pertanian, pendidikan, dan lain-lainnya. Dengan
kewenangan ini, daerah akan lebih kuat dan dinamis sehingga mampu memacu
daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai kehidupan
daerahnya. Salah satu upaya untuk memperkuat otonomi daerah itu selain
penguatan SDM adalah penguatan komposisi anggota DPRD sebagai lembaga
perwakilan daerah, sehingga check and balance terhadap jalannya
pemerintahan menjadi kuat pula Bakarudin R. Ahmad, Fisip Unand
Dalam
penyelengaraan pemerintahan dewasa ini telah terjadi pergeseran paradigma rule
goverment menjadi good governance. Dalam paradigma rule goverment
Penyelengaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik senantiasa
menyadarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. sementara itu,
paradigma good governance tidak hanya terbatas pada pengunaan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, juga menerapkan prinsip penyelengaraan
pemerintahan yang baik, yang tidak hanya melibatkan pemerintah atau negara
semata, tetapi harus melibatkan internal maupun eksternal birokrasi.
Pemahaman
governace tentu tidak sama dengan konsep goverment lebih ditunjukan pada suatu
organisasi pengelolaan berdasarkan kekuasaan tertinggi (negara dan
pemerintahan). Di sisi lain, governance tidak sekedar melibatkan pemerintah,
tetapi juga melibatkan peran stakeholder di luar negara dan pemerintah sehingga
pihak yang terlibat menjadi sangat luas. Sementara itu, konsep governance
diartikan pemerintahan menunjukan pada proses, yaitu proses penyelengaraan
pemerintahan dalam suatu negara yang melibatkan unsur eksekutif, yudikatif, masyarakat
dan pihak swasta. Praktik yang terbaiknya disebut good governance
(kepemerintahan yang baik).
Dalam
implementasinya, governance meliputi tiga institusi yang satu sama lain saling
berkaitan, yaitu negara (state), sektor swasta (private sector), dan lembaga
swadaya masyarakat (civil society organization). Negara menciptakan lingkungan
lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta menciptakan pekerjaan
dan pendapatan, dan lembaga swadaya masyarakat berperan positif dalam interaksi
sosial, ekonomi, dan politik, termasuk mengajak kelompok dalam masyarakat untuk
berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan politik.
Dalam pelaksanaan
prinsip good governance, negara merupkan pihak yang paling berperan penting
dalam merealisasikan prinsip tersebut. Hal ini disebabkan fungsi regulasi yang
memfasilitasi sektor dunia usaha swasta dan masyarakat serta fungsi
administratif penyelenggaraan pemerintahan melekat pada negara (pemerintah).
Peran pemerintah melalui regulasi ini sangat penting dalam memfasilitasi
berjalannya perkehidupan kebangsaan secara keseluruhan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, perwujudan good
governance lebih tepat bila dimulai membangun landasan penyelenggaraan negara
yang baik dan berpedoman pada hukum dan peraturan perundang-undangan.
Dalam kaitannya
dengan otonomi daerah, prinsip good governance dalam praktiknya adalah dengan
menerapkan prinsip penyelenggaraaan pemerintahan yang baik dalam setiap
pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan serta tinadakan yang dilakukan
oleh birokrasi pemerintahan daerah dalam melaksanaakan fungsi pelayanan publik.
Dalam hal ini, warga masyarakat daerah didorong untuk berpartisipasi secara
konstuktif dalam pengambilan kebijakan didaerah. Selain itu, penegak hukum
dilaksanakan guna mendukung otonomi daerah dalam konsepsi Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Juga, para pengambil kebijakan didaerah bertanggung jawab
kepada publik dalam menentukan arah kebijakan daerah sehingga tidak ada suatu
lembaga publik apa pun di daerah yang tidak berada di dalam jangkauan
pengawasan publik.
Dalam menerapkan
prinsip good governance ini, seluruh aparatur penyelengaraan pemerintahan
daerah dituntut mempunyai prespektif good governance. Prinsip ini sebenarnya
sejalan dengan asas umum pemerintahan yang baik yang selama ini menjadi
sandaran dalam penyelenggaraan pemerintahan umum di indonesia. Asas ini
mengubungkan esensi norma hukum dan esensi norma etika yang merupakan norma
tidak tertuluis. Aparatur pemerintahan daerah dituntut memahami kedua esensi
norma tersebut dengan tujuan agar penyelenggaraaan pemerintahan dan pembagunan
daerah tidak berada pada dua sisi yang bertentangan dengan hukum dan etika
didalam masyarakat daearah.
Demikian juga
dalam pengambilan kebijakan dan keputusan daerah, arah tindakan aktif dan
positif pemerintah daerah haruslah berlandasan pada penyelenggaraan kepentingan
umum. Suda menjadi tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk menjaga
kepentingan umum tersebut guna mencapai haran daerah dalam rangka memperkuat
kesatuan bangsa. Kepentingan umum ini juga pada hakikatnya mencakup kepentingan
nasional dalam arti bangsa, masyarakat, dan negara indonesia. Landasan
kepentingan umum inilah yang akan mengatasi kepentingan individu, golongan, dan
daerah dalam pengambilan kebijakan. Kepentingan nasional juga menjadi tujuan
eksistensi pemerintahan negara secara keseluruhan sehingga daerah tidak dapat
mengabaikannya demi alasan apapun. Kepentingan umum dalam rangka mengatasi
kepentingan individu bukan berarti kepentingan individu tidak diakui
eksistensinya sebagai hakikat pribadi manusia, akan tetapi hak individu
tersebut tetap dihormati sepanjang diformulasikan terhadap kepentingan yang
lebih luas.
Sementara itu,
prinsip otonomi daearah yang dewasa ini diterapkan, yaitu otonomi daerah yang
luas, nyata dan bertanggung jawab pada dasarnya ikut mendorong terciptanya
pemerintahan daerah yang baik. Melalui otonomi daerah yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab tersebut, negara (pemerintah pusat) memberikan peranan kepada
daerahuntuk mengaktualisasikan dirinya dalam prinsip pemerintahan yang baik
sesuai dngan situasi dan kondisi daerah.
Dalam pelaksaanaan
otonomi daerah ini, banyak puhak yang terlibat dan sangat mempengaruhi arah
kebijakan otonomi daerah tersebut. Dalam prinsip good governance, kebijakan
otonomi daerah diarahkan untuk memandu semua pihak yang terlibat dan
mempengaruhi kebijakan otonomi daerah untuk berjalanseiring pada satu tujuan
bersama. Upaya tersebut dilakukan dengan menempuh konsep dialog untuk
memperoleh pemahaman dan persepsi yang sama menganai arah dan tujuan
pelaksanaan otonomi di daerah. Oleh sebab itu ketidak mampuan semua pihak dalam
memahami dan mempersepsiakan otonomi daerah secara dialog akan cenderung
mengarah pada rivalitas konflik yang justru merugikan kepentingan dan tujuan
otonomi daerah itu sendiri.